INVERSI.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica, yang menerima pembebasan bersyarat, diwajibkan melapor dan menjalani pengawasan hingga tahun 2032.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Baca Juga: Fakta-fakta Ice Cold: Murder Coffee and Jessica Wongso Tayang di Netflix
Dilansir dari Antara, pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica didasarkan pada Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sebagai bagian dari pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor dan menjalani pengawasan hingga 27 Maret 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” tambah Deddy Eduar.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pondok Bambu Hari Ini
Jessica mulai menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ia divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Selama masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica menunjukkan perilaku baik, yang membuatnya menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari.