Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2032

By DP
4 Min Read
Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (Foto: Antara)

Kasus Kopi Sianida

Sebelumnya, Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus kopi sianida.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Namun, ia sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung dari 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016, di mana majelis hakim memutuskan bahwa Jessica bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida, Pembunuhan Mirna yang Menjerat Jessica Kumala Wongso

Jessica mengajukan banding, namun pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena tidak berhasil di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, pada Juni 2017, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Jessica, sehingga ia harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment