Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, Erintuah menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki.
Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ronald Tannur Dibebaskan, Pengacara Korban Gercep Akan Laporkan Hakim ke KY
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Erintuah Damanik saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Surabaya.
Erintuah juga memerintahkan pembebasan Ronald dari tahanan dan mengembalikan hak-haknya sebagai terdakwa setelah putusan tersebut dibacakan.