Roti Mengandung Pengawet Berbahaya, DPD Dukung BPOM Awasi Produk Lewat RUU POM

By Anisa
5 Min Read
Roti Mengandung Pengawet Berbahaya, DPD Dukung BPOM Awasi Produk Lewat RUU POM (Foto: DPD RI)

DPD RI mendukung BPOM dalam mengawasi produk lewat undang-undang yang mengatur BPOM. Hal itu dilakukan setelah viral kasus penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti yang beredar di pasaran.

Mencegah kejadian yang serupa, Komite III DPD RI, Hasan Basri berharap agar penguatan tugas, fungsi dan kewenangan BPOM secara menyeluruh dalam pengawasan obat dan makanan.

Hasan Basri mengatakan BPOM telah melakukan pengawasan dengan mengambil sampel produk roti tersebut pada Juni. Dan BPOM juga telah melakukan penghentian dan peredaran produk dalam sarana produksi.

- Advertisement -

“Bagaimanapun kita menyampaikan apresiasi kepada BPOM karena sebagaimana penjelasannya, untuk kasus ini BPOM telah mengambil sampel produk roti tersebut pada Juni silam. Ini artinya pengawasan post market telah dilakukan. Pun demikian BPOM telah melakukan inspeksi pada sarana produksi dan melakukan penghentian dan peredaran produk,” kata Hasan Basri.

Menurutnya, BPOM tetap memiliki kelemahan dari tugas, fungsi dan kewenangan dalam pengawasan produk sehingga persoalan tersebut masih kerap terjadi.

“Hanya saja kami melihat tetap ada kelemahan dari tugas, fungsi dan kewenanganan BPOM dalam pengawasan produk secara keseluruhan sehingga persoalan seperti ini masih kerap terjadi,” lanjut Hasan.

BPOM Tidak Memiliki Hak dalam Sarana Produksi

Dalam kesempatan itu, Hasan menambahkan BPOM tidak memiliki kewenangan apapun terhadap sarana produksi, dalam hal ini mencabut izin sarana produksi. Tindakan menghentikan produksi dan menghentikan peredaran produk tentu berbeda dengan sarana produksi itu sendiri.

Perizinan terhadap sarana produksi menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Dari aspek legislasi BPOM juga tidak memiliki kewenangan penuh dalam menyusun, menetapkan dan melaksanakan standar dan persyaratan pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi, peredaran, dan penyaluran produk.

Baca Juga: DPD Usulkan Asta Cita Prabowo-Gibran Jadi Materi PPHN 2024-2029

Hal ini tercermin bahwa saat ini penyusunan dan penetapan standar/pedoman Cara Pembuatan yang Baik, standar/pedoman Cara Distribusi yang Baik, dan standar/pedoman Cara Pengelolaan Produk yang Baik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana tertuang dalam dalam beberapa Peraturan Menteri Kesehatan. Pelimpahan tersebut saat ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan yang dapat ditinjau kembali.

Leave a comment