Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri untuk memiskinkan bandar judi online, karena merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara.
Gilang juga mendorong agar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat diterapkan untuk bandar judi online.
“Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,” kata Gilang melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
DPR sebut Judi Online Jerumuskan Seseorang
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menilai judi online juga dapat menjerumuskan seseorang. Mulai kecanduan hingga berani berhutang untuk mencari modal judi.
Menurutnya, tidak sedikit permasalah timbul di tengah masyarakat karena terlibat judi online atau daring.
“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” lanjut Gilang.
Baca Juga: Jokowi Singgung Judi Online di Upacara Praspa TNI-Polri