Minta Polri Evaluasi
Selanjutnya, Gilang juga meminta agar Polri dapat melakukan evaluasi dalam standar operasi prosedur (SOP) dalam menetapkan tersangka.
Apabila tidak dilakukan evaluasi, polisi akhirnya akan melakukan kesalahan dan akhirnya tidak dipercaya lagi oleh publik.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat. Tapi, pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya kepolisian dapat berhati-hati melakukan penyidikan dan penangkapan,” ungkapnya.
Baca Juga: Peringatan untuk Pegi Setiawan dari Kubu Vina Cirebon usai Dibebaskan oleh Pengadilan
Diberitakan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Dengan demikian, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.