RUU Pilkada Terbuka
Termasuk kata dia, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8) pun terbuka dan bisa disaksikan masyarakat.
Artinya, dia pun menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku pada pendaftaran Pilkada mendatang.
“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata dia.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa RUU Pilkada ini tidak ujug-ujug bergulir di DPR.
Baca Juga: Jelajah dan Nikmati Keindahan Pulau Karimunjawa, Surga Untuk Penyelam
Pasalnya proses legislasi terhadap RUU tersebut ,menurutnya, sudah dilakukan sejak Januari 2024, tetapi secara perlahan.