DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa Sama Saja Legalkan Seks Bebas

By DP
3 Min Read
DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa Sama Saja Legalkan Seks Bebas. (Foto: Pixabay)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Dilansir dari Antara, menurut Fikri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman.

- Advertisement -

Baca Juga: Perbedaan Darah Haid dan Darah Kista serta Cara Pencegahannya

Sama Saja Legalkan Seks Bebas

Fikri menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Fikri menyatakan bahwa semangat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti luhur dan norma agama yang telah dirintis oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, terutama dalam edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

Baca Juga: Mengenal Vasektomi, Lengkap Manfaat dan Efek Sampingnya

Leave a comment