DPR: Rapat Baleg Bukan untuk Batalkan Putusan MK Soal Pilkada

By DP
3 Min Read
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menyatakan bahwa rapat panitia kerja yang akan diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak bertujuan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Dilansir dari Antara, Dave Laksono menjelaskan bahwa setiap partai nantinya harus memberikan pandangan mereka mengenai putusan RUU Pilkada. Dalam hal ini, Partai Golkar juga akan menyesuaikan sikapnya pada rapat Baleg yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024.

“Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya,” ujar Dave saat ditemui di Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center.

- Advertisement -

Baca Juga: Alasan Anies dan Ahok Tak Bisa Duet di Pilkada Jakarta

Ia juga menambahkan bahwa rapat Baleg DPR RI ini perlu dilakukan, meskipun waktunya berdekatan dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda terhadap putusan MK.

“Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana,” tambahnya.

Leave a comment