DPR: Rapat Baleg Bukan untuk Batalkan Putusan MK Soal Pilkada

By DP
3 Min Read
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono (Foto: Antara)

DPR Revisi UU Pilkada?

Baleg DPR RI berencana mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, yang akan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB untuk pengambilan keputusan terkait pembahasan RUU Pilkada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Syarat pencalonan kini didasarkan hanya pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Biodata dan Profil Suswono, Mantan Mentan Cawagub Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

- Advertisement -

Pengamat politik, Selamat Ginting, berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024. Dengan putusan ini, dinamika politik di Pilkada 2024 diperkirakan akan berubah secara signifikan.

Selamat juga menyatakan bahwa beberapa partai, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain karena ambang batas pencalonan sudah berubah.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment