DPR: Rapat Baleg Bukan untuk Batalkan Putusan MK Soal Pilkada

Ia juga menambahkan bahwa rapat Baleg DPR RI ini perlu dilakukan, meskipun waktunya berdekatan dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda terhadap putusan MK.