INVERSI.ID – Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan buka suara terkait dua sejoli siswi SMP dan pelajar SMA melakukan mesum di ruangan kelas SD.
Menanggapi hal itu, Haris Wahyudi Ridwan berharap agar semua pihak tetap memperhatikan nasib pendidikan kedua pelajar tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak atas perbuatannya. RH juga akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.
Baca Juga: Viral, Dua Pelajar SMP dan SMA Demak Mesum di Kelas
Pelajar SMP dan SMA Mesum di Gedung SD
Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh sebuah berita tentang dua pelajar SMP dan SMA melakukan mesum atau berhubungan badan di ruang kelas gedung SD di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah.
Diketahui bahwa aksi tak senonoh ini pun terjadi pada Minggu, 15 September 2024. Bahkan aksi itu disaksikan oleh sembilan orang temannya yang juga pelajar.
Baca Juga: Durasi 5 Menit, Link Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo Diburu Netizen
Lewat video yang beredar, siswi SMP ML (14) dan kekasihnya RH pelajar SMA terlihat biasa saja bercumbu layaknya pasangan suami istri.
Perbuatan tak terpuji itu pun divideokan oleh temannya. Jadi sedikitnya ada 4 cuplikan video dari aksi tidak senonoh beredar di WhatsApp.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.