“Dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial AG (25) dan SK (30). Mereka berasal dari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.” ujarnya, Jumat 17 Mei 2024.
Baca juga : Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Truk di Cikunir, Seperti Adegan Film Laga
Dari tangan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan AG berupa 259 butir OKT berbagai jenis dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 740 ribu.
“Petugas juga mengamankan barang bukti dari SK. Diantaranya, 60 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 90 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
Dijelaskan Kabid Humas, kronologi penangkapan dilakukan petugas saat mengamankan AG di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/5/2024) Pukul 14.00 WIB.
“Kemudian AG mengaku mendapatkan Obat keras terlarang dari SK, petugas langsung mengembangkan petunjuk dari AG dan berhasil mengamankan SK di kosannya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, ” terangnya.
Baca juga : Ayah Almarhum Eki Iptu Rudi Minta Masyarakat Indonesia Tidak Menduga-duga Soal Kasus Kematian Eki dan Vina
Kedua pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar.