Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Hal itu disampaikan oleh Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024 di YouTube resmi KPK.
Dalam hal ini, tersangka yang dimaksud adalah
Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,”ujar Asep Guntur.
1 Ditetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA
Asep melanjutkan bahwa penetapan terhadap YO merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).
Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Usai Tetapkan M Suryo, KPK Tahan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi di DJKA