INVERSI.ID – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso resmi digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida Jessica Wongso ini menyedot perhatian publik, terutama dengan adanya novum atau bukti baru yang diungkap jaksa terkait dugaan rekayasa dalam rekaman CCTV di Café Olivier, lokasi kejadian pada 2016 yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa rekaman CCTV yang sebelumnya dijadikan bukti utama oleh jaksa penuntut umum saat Jessica didakwa, kini dicurigai telah mengalami manipulasi. Flashdisk berisi rekaman CCTV tersebut disinyalir memiliki 100 frame yang hilang, yang bisa mempengaruhi kesimpulan peristiwa yang terjadi di kafe tersebut.
Baca Juga: Sidang PK Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Kembali Digelar di PN Jakpus, Terkendala Saksi Novum
Jaksa mengungkapkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam jumlah frame rekaman CCTV. Berdasarkan keterangan ahli, rekaman dari kamera CCTV nomor 9 pada waktu kejadian seharusnya berisi sekitar 50.910 frame. Namun, ketika diperiksa ulang, ternyata frame yang ada hanya berjumlah 50.800 frame. Kehilangan 100 frame ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data dalam rekaman yang sebelumnya dijadikan bukti utama.