Eks Ketua BEM dan Kekasih Ditahan Selama 20 Hari
Reza menyatakan bahwa KN dan MA akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Jambi, mulai 9 Oktober. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas mereka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tempatkan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Oktober,” ujarnya.
Baca Juga: Viral, Balita Laki-laki Jadi Korban Penganiayaan di Murni Daycare Medan
Karena itu, keduanya dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8 UU Pornografi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun.
AKBP Reza juga menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Siber mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta, termasuk para ahli di bidang pornografi, teknologi informasi, dan hukum pidana.
“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.