Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, pada Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Rianto dalam amar putusannya.
Namun, sidang tersebut tidak berjalan mulus. Suasana sidang berubah ricuh setelah pembacaan vonis.
Baca Juga: Bikin Ricuh, Diduga Pendukung SYL Dorong Wartawan hingga Jatuh
Pagar pembatas ruang sidang roboh akibat desakan antara petugas keamanan dan awak media yang hendak mengabadikan momen keluarnya SYL dari ruang sidang.
Berdasarkan pantauan awak media, insiden ini bermula ketika aparat kepolisian memperketat penjagaan, menghalangi awak media. Akibatnya, pagar pembatas panjang di ruang sidang terbelah menjadi beberapa bagian karena desakan dari kedua belah pihak.