Fakta-fakta Dokter di Makassar Nekat Tampar Bayi 3 Tahun, Dipecat Tidak Hormat

By Anisa
3 Min Read
Fakta-fakta Dokter di Makassar Nekat Tampar Bayi 3 Tahun, Dipecat Tidak Hormat (Foto: Tangkapan Video YT)

Fakta-fakta dokter Makmur yang nekat melakukan penganiayaan terhadap bocah usia 3 tahun menggemparkan publik. Pasalnya aksi penganiayaan itu karena papan catur.

Lewat video yang beredar di media sosial, tamparan keras dilakukan oleh pria berbaju putih setelah balita 3 tahun itu tidak sengaja menyentuh papan caturnya hingga berhamburan.

Akibat tamparan itu, balita tersebut pun terhempas dan jatuh ke lantai. Kemudian seorang pria yang diduga ayahnya segera merapikan susunan catur tersebut.

- Advertisement -

Lantas apa fakta-fakta dokter Nekat Tampar Bayi 3 Tahun di Makassar? Berikut rangkumannya.

Pelaku Dokter dan Pejabat di RS Makassar

Setelah dilakukan penelusuran, dokter yang menampar balita itu adalah pensiunan dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.

Setelah pensiun, Makmur menjabat sebagai wakil direktur (wadir) di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar. Hal itu pun dibenarkan oleh pihak RSU Bahagia Makassar.

Dipecat secara Tidak Hormat

Setelah video tersebut viral, RSU Bahagia Makassar mengambil langkah yang tegas, berupa pemecatan secara tidak hormat.

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, pemecatan itu dilakukan usai melakukan rapat internal, Minggu, 30 Juli 2023.

“Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit,” kata Fakhruddin.

Korban Alami Luka di Bibir

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah korban, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri mengatakan balita tersebut mengalami luka di bagian bibir akibat benturan.

“Saat jatuh wajahnya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir, sementara masih proses pendalaman,” kata Alim.

Pelaku Terbawa Emosi

Dokter Makmur mengatakan bahwa dirinya tidak berniat untuk menganiaya korban. Namun ia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.

“Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur,” ungkap Iptu Alik Bachri.

Bahkan karena perbuatannya terhadap anak bayi itu, Makmur pun dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Leave a comment