41 Daerah dengan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa hingga 4 September 2024, terdapat 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. Daerah-daerah tersebut terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Dalam rapat konsultasi yang akan digelar antara Komisi II DPR dan KPU pada 10 September 2024, terdapat tiga opsi yang dipertimbangkan untuk mengatasi potensi kemenangan kotak kosong, terutama di daerah dengan calon tunggal. Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR, menyebutkan opsi pertama adalah mengadakan Pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon.
Baca Juga: Daftar Lengkap Calon Gubernur-Wakil Gubernur yang Berlaga Pilkada 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia
Opsi kedua adalah mempercepat Pilkada dalam dua tahun ke depan dan menunjuk penjabat sementara selama masa transisi. Opsi ketiga adalah memberikan jabatan kepala daerah kepada penjabat selama lima tahun penuh.
KPU juga mengusulkan kemungkinan menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024. Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, menjelaskan bahwa jika kotak kosong menang, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat selama lima tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, KPU masih mencatat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.