INVERSI.ID – Hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, menjadi momen penting bagi 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD yang resmi dilantik di gedung Nusantara, MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Masyarakat sering penasaran dengan besaran gaji yang diterima para anggota DPR ini, mengingat tugas mereka sebagai wakil rakyat di parlemen.
Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 dan beberapa surat keputusan lainnya, gaji pokok anggota DPR RI bervariasi tergantung jabatannya.
Baca Juga: Artis Terpilih Jadi Anggota DPR 2024-2029: Siapa Saja?
Gaji Anggota DPR RI
Berikut rincian gaji pokok yang diterima oleh anggota DPR RI:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Besaran ini tentu hanya sebagian kecil dari keseluruhan pendapatan anggota DPR, karena masih ada berbagai tunjangan yang melengkapi.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang cukup besar. Berikut beberapa tunjangan yang mereka terima:
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan Asisten Anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa setiap bulan
- Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
- Tunjangan Istri: 10% dari gaji pokok (Rp 420.000 – Rp 504.000 tergantung jabatan)
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (Rp 168.000 – Rp 201.600 tergantung jabatan)
Setiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan peran mereka di parlemen. Berikut rinciannya:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
- Ketua DPR: Rp 18.900.000