INVERSI.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) yang menandai berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan Keppres tersebut, yang bernomor 125P dan tertanggal 16 Oktober 2024 mengesahkan pemberhentian Heru Budi dengan hormat dan pengangkatan Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Jokowi telah resmi mengangkat Teguh Setyabudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, menjadi Pj Gubernur Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis, 17 Agustus 2024.
Heru Budi Tetap Lanjutkan Tugas Kasetpres
Artinya, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada hari ini. Meskipun sudah tidak menjabat sebagai gubernur, Heru Budi akan tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Pengangkatan Teguh Setyabudi diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Jakarta, mengingat pengalaman dan kompetensinya di bidang pemerintahan.
“Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” lanjutnya.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-73 Prabowo, Anies Baswedan Beri Ucapan Hangat di Media Sosial
Sebagai Pj Gubernur yang baru, Teguh memiliki tantangan untuk melanjutkan berbagai program dan kebijakan yang mendukung perkembangan ibu kota.
Dengan langkah ini, Jokowi menunjukkan komitmennya untuk memastikan kepemimpinan yang efektif di Jakarta, sebuah kota yang memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial Indonesia.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.