INVERSI.ID – Garuda Indonesia (Persero) mulai hari ini, Sabtu (26/10/2024), menerapkan biaya tambahan bagi penumpang yang ingin memilih kursi dalam penerbangan domestik.
Perusahaan menegaskan bahwa penerbangan yang dijadwalkan sebelum tanggal tersebut tidak akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini. Berikut adalah ketentuan terkait pemilihan kursi yang berlaku:
1. Kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline
2. Regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline
3. Anda dapat memilih kursi favorit baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian
4. Khusus untuk pembelian seat row 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330
5. Khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330
Baca juga: Biodata dan Profil Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN Temani Erick Thohir