DPD RI Ajukan RUU
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga mendorong bangsa ini untuk membangun konsensus untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya disempurnakan dengan teknik adendum, LaNyalla menyebut DPD RI juga telah mengajukan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan Adat dan Kerajaan Nusantara.
“Baik yang murni dari inisiatif DPD RI, maupun yang diajukan sebagai inisiatif bersama dengan DPR RI. Di antaranya RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara dan RUU tentang Bahasa Daerah,” ujar LaNyalla.
Baca Juga: DPD Usulkan Asta Cita Prabowo-Gibran Jadi Materi PPHN 2024-2029
DPD RI juga terus mendorong RUU tentang Masyarakat Adat yang diajukan DPR RI dan sudah 14 tahun sejak dirancang, namun masih juga belum disahkan menjadi Undang-Undang.
“Inilah kerja konkret keberpihakan DPD RI kepada kepentingan daerah, dalam konteks
keberpihakan DPD RI kepada masyarakat adat dan sejarah serta budaya kerajaan Nusantara,” kata LaNyalla.