Mabes Polri menolak permohonan gelaran perkara khusus Pegi Setiawan alias Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
Penolakan itu pun dilakukan karena berkas perkara Pegi Setiawan dirasa sudah mencukupi untuk diserahkan ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandri Nugroho.
“Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 19 Juni 2024.
Minta Publik Kawal Kasus Vina Cirebon
Sandi juga mempersilahkan agar publik juga ikut untuk mengawal perkembangan kasus pembunuhan Vina apabila sudah masuk dalam persidangan nantinya.
Dalam persidangan itu, nantinya kasus pembunuhan pada 2016 silam akan diungkap secara terang benderang dalam persidangan.
“Mohon nanti dimonitor, mohon nanti diikuti supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita, apalagi ada fitnah,” lanjutnya.