Guru Bejat Yang Setubuhi Muridnya di Gorontalo diancam 15 Tahun Penjara, Parahnya Korban Yatim Piatu

By Prasetyo
4 Min Read
Release Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman (foto Humas Polres Gorontalo)

INVERSI.ID- Aksi Guru Bejat yang viral dan menjadi gunjingan warganet, akhirnya masuk ke ranah hukum.  Oknum guru MAN di  Kabupaten Gorontalo, berinisial DH (57) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri. 

Aksi persetubuan guru dan murid itu viral setelah secara dian-diam direkam dan menyebar di media sosial. parahnya, asmara layaknya bapak dan anak tersebut bermula sejak awal tahun 2022.

Baca juga : Sosok Inisial DH, Pelaku Video Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral

- Advertisement -

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024, dan paman korban sebagai wali.

“Terkait kasus viral di media sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban,” ujar Kapolres, Rabu (25/9/2024).


Saat ini petugas kepolisian Polres Gorontalo sudah memeriksa 8 saksi termasuk pelapor serta terlapor. 


“Dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH, dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Akibat aksi bejatnya, DH diancam dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kronologis kejadian yakni pada awal tahun 2022, korban memang mulai dekat dengan tersangka DH. Kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin asmara. 

Sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024, dan terakhir pada September 2024 yang dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.

Video direkam teman yang geram aksi guru bejat di Gorontalo

Persetubuhan itu direkam menggunakan handphone oleh teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan perkara tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo.

“Terkait kasus ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo”, lanjut Kapolres.

Korban merasa sang guru sebagai penganti orang tua

Diketahui DH mulai mendekati korban sejak awal tahun 2022. Setelah merasa nyaman, tersangka akhirnya melampiaskan hasratnya kepada korban dengan melakukan hubungan suami istri berkali-kali.

“Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” tutur Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo.

Leave a comment