Guru Bejat Yang Setubuhi Muridnya di Gorontalo diancam 15 Tahun Penjara, Parahnya Korban Yatim Piatu

By Prasetyo
4 Min Read
Release Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman (foto Humas Polres Gorontalo)

Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Polisi Jabal Nur mengatakan guru yang ada di video tersebut mendekati siswi sejak September 2022.

“Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya  lebih ekstrem menyentuh siswa,” ujar Jabal Nur.

Ia mengatakan siswi tersebut adalah yatim piatu yang diduga dibuai dengan perhatian sang guru. Kejadian tersebut terus berulang hingga Januari 2024.

- Advertisement -

Baca juga : Buka Rakornas BAZNAS 2024 di IKN, Jokowi Harap Ada Terobosan Baru

“Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak,” tutur Jabal Nur.

Oknum guru bejat di Gorontalo sudah non aktif dan korban trauma

Sementara itu, kepala sekolah tempat siswi SMA tersebut menempuh pendidikan, RB mengatakan telah menonaktifkan DH.

Pihak sekolah juga sudah mengundang pihak keluarga siswi tersebut dan akan membantu yang bersangkutan untuk sekolah di tempat lain.

Pihak sekolah juga mengatakan bahwa korban saat ini tidak mau sekolah setelah video bersama tersangka viral di media sosial.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment