INVERSI.ID – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy, menunjuk dan memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan yang dilayangkan partai tersebut ke polisi, serta dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terhadap dirinya.
“Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar). Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini,” ujar Lukman Edy di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Dilansir dari Antara, kuasa hukum tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU).
Baca Juga: Cak Imin Minta PBNU Tak Ikut Merusak PKB
“Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan,” tambahnya.
Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menjadi pengacara Lukman Edy.
Sebelumnya, PKB mempermasalahkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antara kedua lembaga tersebut pada Rabu, 31 Juli 2024.
Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, PKB melaporkan Lukman Edy ke Polri, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, dan Polda Jawa Tengah. Laporan juga dilayangkan di sejumlah daerah lainnya.