Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan kesehatan di daerah.
Menurut Rahmad, daerah-daerah di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan di sektor kesehatan, seperti kekurangan tenaga medis dan peralatan kesehatan yang memadai.
“UU Kesehatan diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga dan peralatan kesehatan di daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.
Dilansir dari Antara, Rahmad menyatakan UU Kesehatan merupakan tonggak penting yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi berbagai dinamika sektor kesehatan.
Baca Juga: Fakta-Fakta RPP UU Kesehatan, Terindikasi Muatan Asing
“UU Kesehatan diharapkan menjadi instrumen penting yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Dengan merinci hak dan kewajiban serta mengatur strategi implementasi, undang-undang ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional,” kata Rahmad Handoyo.