Penataan Fasilitas Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa dalam transformasi layanan primer, mereka bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk penataan fasilitas kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat sejumlah upaya yang dilakukan terkait transformasi layanan primer, termasuk standardisasi alat pengukuran serta skrining 14 penyakit.
Baca Juga: Fakta-Fakta MK Gelar Sidang Uji Materiil Perdana UU Kesehatan yang Digugat IDI
Saat ini, lanjutnya, masyarakat lebih fokus pada aspek kuratif dalam kesehatan, sehingga mereka datang ke fasilitas pelayanan primer seperti puskesmas bukan untuk pencegahan penyakit melalui pemeriksaan dini, tetapi untuk berobat.
“Yang kedua adalah kita melakukan penataan laboratorium. Belajar juga dari pandemi COVID-19 bagaimana waktu itu kita tidak punya laboratorium untuk pemeriksaan PCR, yang kemudian awal itu hanya 30, terus kita tambah sampai dengan hampir 200 laboratorium PCR,” ujar Nadia.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang