INVERSI.ID – Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, penggunaan e-meterai atau meterai elektronik menjadi salah satu persyaratan yang tidak boleh dilewatkan.
E-meterai ini digunakan untuk memastikan dokumen yang diajukan memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tarif E-Meterai untuk Dokumen CPNS
Mengenai tarifnya, pemerintah telah menetapkan tarif e-meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Tarif ini berlaku untuk e-meterai yang dibeli langsung dari distributor resmi atau pemungut bea meterai.
Perlu diingat bahwa harga ini bisa berubah tergantung pada kesepakatan antara Perum Peruri dan pihak pemungut bea meterai, sehingga harga e-meterai di pengecer bisa bervariasi, baik lebih tinggi maupun lebih rendah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Cek Instansi yang Buka CPNS 2024