INVERSI.ID– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 pada Selasa (8/10) pagi, menjadikan harga per gram emas kini mencapai Rp1.481.000.
Harga jual kembali (buyback) juga meningkat menjadi Rp1.323.000 per gram.
Baca juga: Kualitas Udara Harus Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Dalam penjualan kembali emas batangan ke Antam, transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung diterapkan pada nilai transaksi buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam per Selasa (8/10):
- 0,5 gram: Rp790.500
- 1 gram: Rp1.481.000
- 2 gram: Rp2.902.000
- 3 gram: Rp4.328.000
- 5 gram: Rp7.180.000
- 10 gram: Rp14.305.000
- 25 gram: Rp35.637.000
- 50 gram: Rp71.195.000
- 100 gram: Rp142.312.000
- 250 gram: Rp355.515.000
- 500 gram: Rp710.820.000
- 1.000 gram: Rp1.421.600.000
Baca juga: Bank Dunia: Asia Timur-Pasifik tumbuh lebih lambat dari sebelum COVID
Selain itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.