Harta Kekayaan 3 Hakim yang Ditangkap Akibat Bebaskan Ronald Tannur

By DP
4 Min Read
Kasus bebasnya Ronald Tannur, yang terjerat dugaan pembunuhan Dini Sera, menyeret tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Kasus bebasnya Ronald Tannur, yang terjerat dugaan pembunuhan Dini Sera, menyeret tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap terkait keputusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur pada sidang Juli 2024.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkap bahwa ketiga hakim ini memiliki aset yang mencapai miliaran rupiah. Berikut rincian kekayaan mereka.

- Advertisement -

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Ditangkap

  1. Erintuah Damanik – Kekayaan Rp 8 Miliar

Erintuah Damanik, hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya, melaporkan kekayaannya terakhir kali pada 2022 dengan total Rp 8,05 miliar. Kekayaannya berasal dari berbagai aset, seperti properti, kendaraan, dan kas.

  • Tanah seluas 298 m² di Merangin: Rp 50 juta
  • Tanah seluas 454 m² di Pontianak: Rp 50 juta
  • Tanah 11.573 m² di Simalungun dari warisan: Rp 700 juta
  • Tanah dan bangunan 213 m²/150 m² di Pontianak: Rp 750 juta
  • Tanah dan bangunan 208 m²/118 m² di Semarang: Rp 1,4 miliar
  • Tanah dan bangunan 144 m²/180 m² di Merangin: Rp 190 juta

Kendaraan:

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya OTT Kejagung soal Pembebasan Ronald Tannur, Mahfud MD Sentil Sosok Ini

  • Mobil Toyota Kijang Innova 2007: Rp 75 juta
  • Motor Yamaha Mio 2014: Rp 6 juta
  • Mobil Toyota Fortuner 2018: Rp 375 juta
  • Mobil Honda CRV 2018: Rp 325 juta

Selain itu, Erintuah memiliki harta bergerak senilai Rp 634 juta dan kas sebesar Rp 3,5 miliar.

Leave a comment