INVERSI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menahan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2016.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena Tom Lembong selama ini dikenal sebagai sosok berpengaruh di sektor ekonomi dan perdagangan Indonesia.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada April 2020, kekayaan Tom Lembong tercatat mencapai Rp101,5 miliar.
Laporan ini dibuat ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), posisi yang ia emban setelah melepas jabatan sebagai Mendag. Menariknya, meski memiliki kekayaan sebesar itu, laporan LHKPN menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan, serta alat transportasi.
Kekayaan Tom Lembong
Berdasarkan laporan LHKPN yang ia sampaikan pada 30 April 2020, kekayaan Tom Lembong tersusun dari beberapa komponen utama sebagai berikut:
- Harta Bergerak Lainnya: Rp180.990.000.
- Surat Berharga: Rp94.527.382.000, yang menjadi bagian terbesar dari keseluruhan kekayaannya.
- Kas dan Setara Kas: Rp2.099.016.322.
- Harta Lainnya: Rp4.766.498.000.
Meski memiliki kekayaan ratusan miliar, Tom juga tercatat memiliki utang sebesar Rp86.895.328. Jumlah utang ini relatif kecil jika dibandingkan dengan total kekayaan yang ia miliki.