Hasil Penyelidikan Polisi, Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Banyak Kejanggalan Dari Mesin, AC, Rem hingga Oli

By Arief
4 Min Read
Fakta-fakta Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Ditetapkan Jadi Tersangka (Foto: SC Video)

Fakta itu, tutur dia, dbuktikan dengan upaya perbaikan rem bus tersebut.

“Pertama di dekat Gunung Tangkubanparahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir,” paparnya.

Baca juga : Kronologi Bocah 13 Tahun Depresi Setelah HP Hasil Menabung Dijual Ibu

- Advertisement -

Walaupun tahu bus bermasalah, kata Dirlantas, sopir tetap digunakan. Rem kembali bermasalah saat bus berhenti di rumah makan di kawasan Ciater.

“Permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem tersebut, bahkan supir pun meminjam komponen rem tersebut ke sopir bus lain, ” jelasnya.

Diketahui, polisi menetapkan sopir bus Sadira (51) sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Kecelakaan maut bus Trans Putera Kencana yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok itu terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB. Akibat kecelakaan maut itu, 11 orang meninggal, 13 luka berat, dan 42 luka ringan.

Leave a comment