Ditangkap Tanpa Perlawanan
Ketiga pelaku ditangkap di Kecamatan Cianjur tanpa perlawanan, bersamaan dengan barang bukti yang mencakup sepeda motor, borgol, dan barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Terdapat dua laporan serupa, dan diduga pelaku juga terlibat dalam aksi kejahatan di luar kota Cianjur.
Baca Juga: Mobil Maung Pindad Batal Jadi Kendaraan Menteri di Kabinet Prabowo, Ini Penjelasannya
Amir Rudiansyah, sebagai otak pelaku, mengaku terinspirasi untuk melakukan pembegalan dengan modus kecelakaan setelah menonton tayangan di televisi. Ia kemudian mengajak dua temannya untuk melaksanakan aksi berpura-pura sebagai polisi dengan target pengendara sepeda motor.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sepeda motor baru dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus, karena ada beberapa laporan lain yang diduga terkait dengan komplotan ini.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.