INVERSI.ID – Sebanyak 12 partai politik secara resmi mendukung Ridwan Kamil dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suswono, sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, yang menutup peluang bagi Anies Baswedan untuk maju di pemilihan tersebut.
Bergabungnya 12 partai politik dalam mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono secara efektif mengeliminasi kesempatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk bersaing dalam Pilkada Jakarta.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus, sebuah koalisi yang merupakan gabungan partai-partai pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, ditambah dengan beberapa partai lainnya.
Selain tiga partai politik yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKS, dan Nasdem, sembilan partai politik lainnya sudah lebih dulu mendukung Ridwan Kamil.
Baca Juga: Janji Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Benahi Banjir hingga Urusan Kemacetan Abadi
Partai-partai tersebut meliputi Gerindra, Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Deklarasi dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
“Kami, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju, menyatakan mengusung Muhammad Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah khusus Jakarta tahun 2024,” ujar Muzani.
Ridwan Kamil dan Suswono turut hadir di acara tersebut, bersama dengan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, untuk menyaksikan deklarasi pencalonan mereka.
“Mudah-mudahan Allah meridai langkah kita selanjutnya,” ungkap Ridwan setelah deklarasi, sambil mengucapkan rasa syukurnya atas dukungan dari berbagai partai politik yang hadir.
Dukungan resmi terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono diumumkan melalui penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh sekretaris jenderal partai politik yang mendukung. Pasangan ini akan mendaftar sebagai calon resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Dengan dukungan dari 12 partai politik ini, PDIP kemungkinan tidak dapat mencalonkan kandidat lain dalam Pilkada Jakarta 2024 karena harus memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusung calon.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya sedang menjajaki peluang koalisi dengan PKB untuk mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta, meski belum ada keputusan final terkait koalisi tersebut.