Usul Bentuk Tim Pencari Fakta, Hotman Paris Kecewa Pencarian Otak Pembunuhan Vina Bukan Fokus Utama

By Anisa
2 Min Read
Usulkan Tim Pembentukan Fakta, Hotman Paris Kecewa Pencarian Otak Pembunuhan Vina Bukan Fokus Utama (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Dengan demikian, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Apresiasi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Ombudsman Ingatkan Polisi Punya Komitmen untuk Jalankan Tugas

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Dengan keputusan ini, status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan ia dinyatakan bebas.

Leave a comment