Pelaku R Dibayar Rp 2,5 Juta Per Bulan
Sedangkan pelaku R ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024. R mengaku awalnya dihubungi oleh @IndonesiaViral lewat Instagramnya. Ia diminta mempromosikan situs tersebut dengan menerima upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Adapun motif R melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Dari pengakuan saudara R, dia dihubungi langsung oleh situs judi online melalui Instagram yang bernama Indonesia Viral. Saat ini situs sedang kita dalami dan motifnya hanya untuk keperluan ekonomi saja,” ungkap Luthfi.