Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan enam bulan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
“Dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Nayunda Nabila, Biduan Titipan SYL yang Jarang Ngantor di Kementan
Dilansir dari Antara, selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tambah jaksa.
Baca Juga: Profil dan Biodata Kemal Redindo, Anak SYL yang Diduga ‘Palak’ Pejabat Kementan