Motif Tamak dalam Korupsi
Jaksa menegaskan salah satu alasan beratnya tuntutan ialah karena SYL melakukan korupsi dengan motif tamak.
“Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak,” jelas jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan tuntutan, seperti usia SYL yang sudah lanjut, yaitu 69 tahun.
Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Profil Nayunda Nabila, Biduan Dangdut Dibayar Puluhan Juta oleh SYL untuk Nyanyi
Dalam perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 tersebut didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada periode 2020–2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan oleh SYL dengan meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.