Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan enam bulan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan enam bulan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023. (Foto: Antara)