Turis Black List Tidak Bisa Masuk Labuan Bajo
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mereka (WNA) tidak masuk daftar penangkalan, artinya mereka merupakan orang-orang yang tidak masuk black list (daftar hitam) untuk masuk ke Indonesia, lalu terkait kepemilikan visa, jadi kami periksa semua dan terakhir perekaman data,” katanya.
Jaya menambahkan selama warga negara asing memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku serta tidak melakukan pelanggaran hukum maka dinyatakan dapat masuk ke wilayah Indonesia termasuk Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau wisatawan asing maupun agen jasa wisata untuk menggunakan layanan e-visa agar memudahkan wisatawan dalam pengajuan visa.
Sekarang, kata dia, ada kemudahan penerbitan dan pemberian visa itu sudah dapat dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Sebanyak 1 Juta Orang Alami Kerawanan Pangan di Kenya
“Kami imbau sebelum masuk ke Indonesia dari pihak keagenannya baik itu prinsipal dan keagenan lokal dapat menginformasikan bahwa imigrasi memberikan kebijakan kemudahan dengan layanan e-visa yang dapat dilakukan kapan saja, di mana saja jadi tidak harus mereka pada saat masuk ke Indonesia,” katanya.