AHY: Kami Akan Berikan Hak Warga
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan meneliti kembali persoalan Surat Ijo tersebut. Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN tidak akan menghalangi warga dalam mendapatkan kepastian hak tanah mereka.
“Kami pasti akan memberikan haknya kepada masyarakat namun tentu saja perlu proses. Harus kita teliti kembali dengan cermat supaya tidak ada permasalahan hukum lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyebutkan bahwa kendala yang dihadapi adalah pemerintah tidak ingin kehilangan aset, sementara masyarakat membutuhkan kepastian. Oleh karena itu, perlu dicari solusi yang tepat dan bijak.
Baca Juga: Intip Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD yang Didapatkan Komeng, Jika Berhasil Menang
“Untuk saat ini kami memberikan solusi tanah Surat Ijo di Surabaya bisa jadi hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL),” katanya.
Selain AHY, turut hadir Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Iljas Tedjo. Dari DPR RI, hadir Marwan Cik Hasan dan Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Di sisi lain, LaNyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Tamsil Linrung (Anggota DPD RI dari Sulsel yang juga Ketua BAP DPD RI), Elviana (Anggota DPD RI dari Jambi), Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Novita Anakotta (Maluku), Sylviana Murni (DKI Jakarta) hingga Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Amostian, dan Ketua Kadin Surabaya M Ali Affandi.