INVERSI.ID – Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengungkapkan alasan siswi MAN yang berinisial PPT di Gorontalo menjalin hubungan asmara dengan gurunya sejak Januari 2022.
Deddy Herman mengatakan jika guru inisial DH sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan siswi diduga PPT.
Korban merasa bahwa tersangka mengayomi, membantu hingga membuat siswi diduga bernama Pasya Pratiwi Toiti merasa nyaman dengan DH.
“Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” tutur Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu, 25 September 2024.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah melakukan hubungan layaknya pasangan suami dan istri, tersangka DH pun dilaporkan oleh keluarga Pasya Pratiwi Toiti terkait pelecehan anak dibawah umur.
Dengan begitu, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” lanjut Deddy Herman.
Baca Juga: Terungkap! Guru dan Siswi di Gorontalo Jalin Asmara Sejak 2022, Terancam 15 Tahun Penjara