INVERSI.ID – Motif penculikan dan pembunuhan terhadap bocah 5 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten akhirnya terungkap.
Diduga bahwa motif pembunuhan itu terkait masalah hutang pinjaman online (pinjol) yang berkaitan dengan rasa sakit dan penyimpangan seksual.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan dua pelaku, SA (38) dan RH (38), menggunakan identitas ibu korban untuk melakukan pinjaman online sebesar Rp75 juta.
Ibu korban merasa tidak terima setelah mengetahui identitasnya disalahgunakan, yang menyebabkan perselisihan dengan pelaku.
“Akibat hal tersebut, ibu korban sempat berselisih dengan SA dan RH. Selain pinjol, dalam kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara.
Adanya Hubungan Terlarang
Lebih lanjut, hubungan terlarang antara SA dan RH juga berkontribusi pada kejahatan ini. Kecemburuan SA terhadap kedekatan ibu korban dengan RH semakin memperburuk situasi.
Kedua pelaku, SA dan RH, berperan sebagai otak penculikan dan pembunuhan, dan mereka merekrut EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta.
“RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut. Mereka kemudian menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta,” lanjutnya.