Peran 2 Pelaku Pria
Sedangkan, dua pria lainnya, UH dan YH, membantu membuang jasad korban di Kabupaten Lebak dengan imbalan Rp100 ribu.
Karean itu, kini kelima tersangka kini diancam dengan undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Tim gabungan dari Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten telah menangkap semua pelaku, termasuk tiga perempuan dan dua pria.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.