INVERSI.ID – Seorang pria inisial RA (36) berhasil diamankan polisi setelag menjual bayi kandungnya yang masih berusia 11 bulan.
Hal itu dilakukan oleh RA saat sang istri tengah pergi bekerja di Kalimantan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata motifnya karena masalah perekonomian.
Kejadian ini pun akhirnya terungkap setelah ibu Dewi Rusmala, ibu kandung korban melaporkan sang anak telah dijual oleh suaminya seharga Rp15 juta di daerah Tangerang.
Dijual Sejak Agustus
Korban bernama Rizki Adriansyah usia 11 bulan itu pun dijual oleh ayahnya sejak 26 Agustus 2024. Setelah polisi melakukan penyelidikan selama 14 jam, korban pun berhasil ditemukan.
Atas kejadian itu, kini tiga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Anak Asuh Jadi Korban Pencabulan, Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Tangerang Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol David Yunior Kanitero mengungkapkan bahwa RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sedangkan dua pelaku lainnya, HK (32) dan MON (30), sebagai pembeli, diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 22:30 WIB
Ketiga pelaku ditetapkan tersangka dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO).