Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka pun dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU No.21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lewat video yang dibagikan oleh akun @polresmetrotangerangkota, terlihat tangis sang ibu pecah saat menggendong bayinya.
Baca Juga: Siswa SMP Dihukum 100 Kali Squat Jump hingga Meninggal, Ombudsman Turun Tangan
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.