Satgas Pemberantasan Judi Daring
Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas judi online tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta, 14 Juni 2024.
Dalam salinan Keppres tersebut dijelaskan bahwa pembentukan Satgas dilakukan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Baca Juga: Jabar Peringkat Satu Judi Online, Polisi Galakan Patroli Cyber
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.