INVERSI.ID – Jessica Kumala Wongso, yang dihukum dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, direncanakan akan dibebaskan dengan syarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Informasi ini disampaikan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
Otto menyatakan bahwa kliennya akan meninggalkan tahanan setelah menerima pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan tersebut.
“Direncanakan demikian (bebas bersyarat),” ungkap Otto Hasibuan.
Baca Juga: Usia 32 Tahun, Jessica Mila Bersyukur Atas Berkah Tuhan
Selain itu, tim kuasa hukum Jessica akan mengadakan konferensi pers terkait pembebasan kliennya.